Tugas Pokok PPID
Kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh PPID
Penyimpanan dan Pendokumentasian
Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyediaan Informasi Publik
Menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi serta menyediakan informasi secara proaktif dan berkala kepada masyarakat.
Pelayanan Permohonan Informasi
Melayani permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Melakukan pelaporan berkala mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada atasan dan/atau Komisi Informasi.
Fungsi Operasional
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengumpulan informasi publik
- Memverifikasi kebenaran dan kelengkapan informasi yang akan disediakan
- Mengelola sistem pendokumentasian informasi publik secara terstruktur
- Memastikan ketersediaan informasi dalam format yang mudah diakses
- Melakukan pemutakhiran informasi secara berkala dan berkelanjutan
Fungsi Pelayanan
- Menerima dan memproses permohonan informasi dari masyarakat
- Memberikan konsultasi terkait prosedur permohonan informasi
- Menyampaikan keputusan atas permohonan informasi dalam waktu ditetapkan
- Menangani saran, masukan, dan pengaduan dari pemohon informasi
- Memberikan pelayanan prima dengan standar kualitas yang tinggi
Kewajiban Tambahan
Komitmen PPID dalam melayani masyarakat
Publikasi Berkala
Memublikasikan informasi publik secara berkala melalui media cetak maupun elektronik sesuai kemampuan teknis dan anggaran.
Penyampaian Serta Merta
Menyampaikan informasi yang dapat mengancam nyawa masyarakat dan ketertiban umum secara serta merta.
Pelaporan Tahunan
Menyusun dan melaporkan laporan tahunan tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada pimpinan.
Pembinaan Internal
Melakukan pembinaan dan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada seluruh jajaran organisasi.