Penerimaan Formulir Keberatan
Petugas PPID menerima formulir keberatan dari masyarakat yang diajukan secara langsung atau melalui form online.
Verifikasi Dokumen
Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen identitas pemohon keberatan (KTP, NPWP, atau identitas lainnya).
Registrasi & Penyerahan
Pemohon didaftarkan dalam sistem dan formulir keberatan resmi diserahkan kepada PPID untuk diproses.
Proses Pemeriksaan
PPID melakukan pemeriksaan terhadap dasar keberatan dalam waktu 10 hari kerja sejak formulir diterima.
Keputusan Atas Keberatan
PPID memberikan keputusan atas keberatan dalam waktu 5 hari kerja setelah pemeriksaan selesai.
Penetapan Unit Pelaksana
Atasan PPID menetapkan unit pelaksana yang bertanggung jawab menyediakan informasi dalam waktu 1 hari kerja.
Pemberian Informasi & Bukti
Unit pelaksana memberikan informasi yang dimohon beserta tanda terima atau bukti pemberian informasi kepada pemohon keberatan.
Kapan Mengajukan Keberatan?
Keberatan dapat diajukan jika permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau tanggapan tidak sesuai dengan yang dimohon.
Butuh Bantuan?
Hubungi PPID melalui WhatsApp atau email ppid@poltekpel-sorong.ac.id