Menu
Layanan PPID

Prosedur Permohonan
Keberatan Informasi

Tahapan yang dilalui apabila pemohon keberatan atas keputusan PPID terkait permohonan informasi yang diajukan.

Penerimaan Formulir Keberatan

Petugas PPID menerima formulir keberatan dari masyarakat yang diajukan secara langsung atau melalui form online.

Verifikasi Dokumen

Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen identitas pemohon keberatan (KTP, NPWP, atau identitas lainnya).

Registrasi & Penyerahan

Pemohon didaftarkan dalam sistem dan formulir keberatan resmi diserahkan kepada PPID untuk diproses.

Proses Pemeriksaan

PPID melakukan pemeriksaan terhadap dasar keberatan dalam waktu 10 hari kerja sejak formulir diterima.

Keputusan Atas Keberatan

PPID memberikan keputusan atas keberatan dalam waktu 5 hari kerja setelah pemeriksaan selesai.

Penetapan Unit Pelaksana

Atasan PPID menetapkan unit pelaksana yang bertanggung jawab menyediakan informasi dalam waktu 1 hari kerja.

Pemberian Informasi & Bukti

Unit pelaksana memberikan informasi yang dimohon beserta tanda terima atau bukti pemberian informasi kepada pemohon keberatan.

Kapan Mengajukan Keberatan?

Keberatan dapat diajukan jika permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau tanggapan tidak sesuai dengan yang dimohon.

Butuh Bantuan?

Hubungi PPID melalui WhatsApp atau email ppid@poltekpel-sorong.ac.id