Menu
Tentang Kami

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Politeknik Pelayaran Sorong

Beranda Profil PPID
Logo PPID

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Politeknik Pelayaran Sorong dibentuk sebagai wujud komitmen institusi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang baik, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pemangku kepentingan.

Dokumentasi

Pengelolaan dokumen informasi publik

Transparansi

Keterbukaan akses informasi publik

Pelayanan

Melayani permohonan informasi publik

Dasar Hukum Pembentukan

Landasan hukum PPID Politeknik Pelayaran Sorong

1

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

2

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010

Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

3

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2018

Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

4

Keputusan Direktur Politeknik Pelayaran Sorong

Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Pelayaran Sorong

Ruang Lingkup

  • Informasi berkala yang wajib dipublikasikan
  • Informasi serta merta yang harus segera disampaikan
  • Informasi tersedia setiap saat
  • Pelayanan permohonan informasi dari publik
  • Koordinasi dengan KIP dan PPID Utama

Kewenangan

  • Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik
  • Menyediakan informasi publik kepada pemohon
  • Melakukan verifikasi dan validasi informasi
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan
  • Melaporkan pelaksanaan keterbukaan informasi