Apa itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Politeknik Pelayaran Sorong dibentuk sebagai wujud komitmen institusi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang baik, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dokumentasi
Pengelolaan dokumen informasi publik
Transparansi
Keterbukaan akses informasi publik
Pelayanan
Melayani permohonan informasi publik
Dasar Hukum Pembentukan
Landasan hukum PPID Politeknik Pelayaran Sorong
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2018
Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Keputusan Direktur Politeknik Pelayaran Sorong
Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Pelayaran Sorong
Ruang Lingkup
- Informasi berkala yang wajib dipublikasikan
- Informasi serta merta yang harus segera disampaikan
- Informasi tersedia setiap saat
- Pelayanan permohonan informasi dari publik
- Koordinasi dengan KIP dan PPID Utama
Kewenangan
- Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik
- Menyediakan informasi publik kepada pemohon
- Melakukan verifikasi dan validasi informasi
- Menetapkan informasi yang dikecualikan
- Melaporkan pelaksanaan keterbukaan informasi