Menu
PENTING & SEGERA

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam nyawa masyarakat
dan harus segera disampaikan kepada publik

Beranda Informasi Serta Merta

Apa itu Informasi Serta Merta?

Informasi serta merta adalah informasi yang wajib diumumkan secara segera oleh badan publik karena sifatnya yang penting dan mendesak. Informasi ini berkaitan dengan ancaman terhadap kepentingan umum, termasuk ancaman terhadap keselamatan publik, kesehatan masyarakat, atau bencana alam.

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan akses kepada informasi serta merta kepada pemohon informasi publik tanpa permohonan terlebih dahulu.

Kategori Informasi Serta Merta

Jenis-jenis informasi yang wajib disampaikan segera

Bencana Alam

Kategori Darurat

  • Gempa bumi dan tsunami
  • Banjir dan longsor
  • Letusan gunung berapi
  • Angin puting beliung & badai tropis

Keselamatan Publik

Kategori Penting

  • Wabah penyakit menular
  • Keracunan massal
  • Gangguan keamanan & kriminalitas
  • Kebakaran & ledakan

Kesehatan Masyarakat

Kategori Kritis

  • Pandemi & epidemiologi
  • Kontaminasi lingkungan
  • Krisis pangan & obat-obatan
  • Keadaan darurat medis

Ketertiban Umum

Kategori Urgent

  • Demo & unjuk rasa besar
  • Konflik sosial berpotensi anarkhis
  • Pengungsian paksa
  • Ancaman bom & terorisme

Prosedur Penyampaian

Langkah cepat dalam menyampaikan informasi serta merta

1

Identifikasi

Mengetahui adanya peristiwa atau kondisi darurat

2

Verifikasi

Memastikan kebenaran dan urgensi informasi

3

Publikasi

Menyampaikan melalui berbagai kanal resmi

4

Update

Melakukan update status secara berkala

Waktu Penyampaian

Informasi serta merta wajib disampaikan dalam waktu secepat-cepatnya, paling lambat 1x24 jam setelah kejadian diketahui, sesuai dengan tingkat urgensi dan dampaknya.

HUBUNGI KAMI SEGERA

Butuh Melaporkan Keadaan Darurat?

Jika Anda mengetahui informasi yang bersifat serta merta, segera hubungi kami untuk penanganan lebih lanjut.