Apa itu Informasi Serta Merta?
Informasi serta merta adalah informasi yang wajib diumumkan secara segera oleh badan publik karena sifatnya yang penting dan mendesak. Informasi ini berkaitan dengan ancaman terhadap kepentingan umum, termasuk ancaman terhadap keselamatan publik, kesehatan masyarakat, atau bencana alam.
Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan akses kepada informasi serta merta kepada pemohon informasi publik tanpa permohonan terlebih dahulu.
Kategori Informasi Serta Merta
Jenis-jenis informasi yang wajib disampaikan segera
Bencana Alam
Kategori Darurat
- Gempa bumi dan tsunami
- Banjir dan longsor
- Letusan gunung berapi
- Angin puting beliung & badai tropis
Keselamatan Publik
Kategori Penting
- Wabah penyakit menular
- Keracunan massal
- Gangguan keamanan & kriminalitas
- Kebakaran & ledakan
Kesehatan Masyarakat
Kategori Kritis
- Pandemi & epidemiologi
- Kontaminasi lingkungan
- Krisis pangan & obat-obatan
- Keadaan darurat medis
Ketertiban Umum
Kategori Urgent
- Demo & unjuk rasa besar
- Konflik sosial berpotensi anarkhis
- Pengungsian paksa
- Ancaman bom & terorisme
Prosedur Penyampaian
Langkah cepat dalam menyampaikan informasi serta merta
Identifikasi
Mengetahui adanya peristiwa atau kondisi darurat
Verifikasi
Memastikan kebenaran dan urgensi informasi
Publikasi
Menyampaikan melalui berbagai kanal resmi
Update
Melakukan update status secara berkala
Waktu Penyampaian
Informasi serta merta wajib disampaikan dalam waktu secepat-cepatnya, paling lambat 1x24 jam setelah kejadian diketahui, sesuai dengan tingkat urgensi dan dampaknya.
Butuh Melaporkan Keadaan Darurat?
Jika Anda mengetahui informasi yang bersifat serta merta, segera hubungi kami untuk penanganan lebih lanjut.