Menu
Layanan PPID

Pengaduan
Pelayanan Publik

Kanal dan prosedur penyampaian pengaduan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Politeknik Pelayaran Sorong.

Prinsip Pelayanan

Pengaduan pelayanan publik di Politeknik Pelayaran Sorong dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

Cepat

Responsif & tepat waktu

Tepat

Sesuai prosedur & aturan

Terbuka

Transparan & akuntabel

Rahasia

Identitas pelapor dilindungi

Kanal Pengaduan & Informasi

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal berikut:

PPID Poltekpel Sorong

  • 0821-9990-9192
  • ppid@poltekpel-sorong.ac.id

Contact Center Kemenhub

  • 151
  • info151@dephub.go.id

Sistem Pengaduan Masyarakat (SIMADU)

  • simadu.kemenhub.go.id
  • simadu@dephub.go.id

SP4N - LAPOR!

  • lapor.go.id
  • @OSP_LAPOR

Prosedur Pengaduan

Pengisian Data Pelapor

Pelapor mengisi identitas diri (nama, NIK, alamat, kontak) melalui formulir pengaduan secara langsung maupun daring.

Registrasi Pengaduan

Petugas mencatat pengaduan ke dalam sistem dan memberikan nomor registrasi sebagai bukti penerimaan.

Verifikasi & Keamanan Data

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Data diverifikasi untuk memastikan keabsahan pengaduan.

Proses Penanganan

Pengaduan ditelaah oleh unit terkait dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Umpan Balik & Tindak Lanjut

Pelapor menerima informasi perkembangan dan hasil penanganan pengaduan melalui kontak yang terdaftar.

Jaminan Kerahasiaan

Seluruh data pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Identitas pelapor tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan.

Butuh Bantuan?

Hubungi PPID via WhatsApp atau email ppid@poltekpel-sorong.ac.id