Prinsip Pelayanan
Pengaduan pelayanan publik di Politeknik Pelayaran Sorong dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
Cepat
Responsif & tepat waktu
Tepat
Sesuai prosedur & aturan
Terbuka
Transparan & akuntabel
Rahasia
Identitas pelapor dilindungi
Kanal Pengaduan & Informasi
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal berikut:
PPID Poltekpel Sorong
- 0821-9990-9192
- ppid@poltekpel-sorong.ac.id
Contact Center Kemenhub
- 151
- info151@dephub.go.id
Sistem Pengaduan Masyarakat (SIMADU)
- simadu.kemenhub.go.id
- simadu@dephub.go.id
SP4N - LAPOR!
- lapor.go.id
- @OSP_LAPOR
Prosedur Pengaduan
Pengisian Data Pelapor
Pelapor mengisi identitas diri (nama, NIK, alamat, kontak) melalui formulir pengaduan secara langsung maupun daring.
Registrasi Pengaduan
Petugas mencatat pengaduan ke dalam sistem dan memberikan nomor registrasi sebagai bukti penerimaan.
Verifikasi & Keamanan Data
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Data diverifikasi untuk memastikan keabsahan pengaduan.
Proses Penanganan
Pengaduan ditelaah oleh unit terkait dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Umpan Balik & Tindak Lanjut
Pelapor menerima informasi perkembangan dan hasil penanganan pengaduan melalui kontak yang terdaftar.
Jaminan Kerahasiaan
Seluruh data pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Identitas pelapor tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan.
Butuh Bantuan?
Hubungi PPID via WhatsApp atau email ppid@poltekpel-sorong.ac.id