Menu
Tentang Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi dan pembagian tugas
dalam pengelolaan informasi publik

Beranda Struktur Organisasi

Bagan Struktur Organisasi

Hierarki dan pembagian tugas dalam struktur PPID

  • Atasan
    Direktur Poltekpel Sorong
    PPID Pembina
    • Kepala
      Kepala PPID
      Koordinator Utama
      • Bidang
        Pelayanan Informasi
        Front Office
      • Bidang
        Dokumentasi & Pengolahan Data
        Back Office
      • Bidang
        Verifikasi & Validasi
        Quality Control

Kepala PPID

Koordinator Utama

Koordinasi Keseluruhan

Mengkoordinasikan seluruh kegiatan PPID dan memastikan kelancaran operasional

Penetapan Kebijakan

Menetapkan kebijakan teknis dan prosedur pelayanan informasi publik

Pelaporan & Pertanggungjawaban

Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur dan Komisi Informasi

Representasi Eksternal

Mewakili institusi dalam forum keterbukaan informasi publik

Bidang Operasional

Unit Pelaksana Teknis

Bidang Pelayanan Informasi

Front office yang berinteraksi langsung dengan pemohon

  • Menerima permohonan informasi
  • Memberikan konsultasi awal
  • Menyampaikan keputusan layanan

Bidang Dokumentasi & Pengolahan Data

Back office yang mengelola dokumen dan database

  • Mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi
  • Mengelola sistem database informasi
  • Melakukan pemutakhiran data berkala

Bidang Verifikasi & Validasi

Quality control untuk memastikan keakuratan informasi

  • Memverifikasi kebenaran informasi
  • Menentukan status informasi (dikecualikan/tidak)
  • Memastikan kepatuhan regulasi

Sekretariat PPID

Unit pendukung administratif

Administrasi Umum

Pengelolaan surat menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan PPID

Agenda & Jadwal

Penjadwalan kegiatan, rapat koordinasi, dan monitoring deadline

Pelaporan & Statistik

Pencatatan statistik pemohon, penyusunan laporan periodik, dan evaluasi

Catatan Penting

Struktur organisasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi. Setiap anggota PPID bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan keterbukaan informasi publik.