Dasar Hukum
Sengketa informasi publik diselesaikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 49 melalui mekanisme mediasi dan/atau arbitrase oleh Komisi Informasi Pusat.
01
Pengajuan ke KIP
- Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat setelah keberatan ditolak atau tidak ditanggapi
- Batas waktu pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku
- Hasil mediasi yang disepakati bersama bersifat final dan mengikat
02
Mediasi & Arbitrase
- KIP memproses sengketa maksimal 100 hari kerja
- Penyelesaian dilakukan melalui mediasi terlebih dahulu
- Jika mediasi gagal, dilanjutkan ke mekanisme arbitrase
03
Putusan & Litigasi
- Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi kedua pihak
- Jika salah satu pihak tidak menerima, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
- Proses sengketa informasi publik dinyatakan selesai
Alur Ringkas Sengketa
Ditolak
Komisi Informasi
(100 Hari Kerja)
Litigasi
Selesai
Kapan Mengajukan Sengketa?
Sengketa diajukan jika keberatan Anda tidak ditanggapi, ditolak, atau tanggapan PPID tidak sesuai dengan yang dimohon.
Butuh Bantuan?
Hubungi PPID melalui WhatsApp atau email ppid@poltekpel-sorong.ac.id