Menu
Layanan PPID

Prosedur Pengajuan
Sengketa Informasi Publik

Langkah-langkah penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi jika keberatan tidak memperoleh penyelesaian.

Dasar Hukum

Sengketa informasi publik diselesaikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 49 melalui mekanisme mediasi dan/atau arbitrase oleh Komisi Informasi Pusat.

01

Pengajuan ke KIP

  • Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat setelah keberatan ditolak atau tidak ditanggapi
  • Batas waktu pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Hasil mediasi yang disepakati bersama bersifat final dan mengikat
02

Mediasi & Arbitrase

  • KIP memproses sengketa maksimal 100 hari kerja
  • Penyelesaian dilakukan melalui mediasi terlebih dahulu
  • Jika mediasi gagal, dilanjutkan ke mekanisme arbitrase
03

Putusan & Litigasi

  • Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi kedua pihak
  • Jika salah satu pihak tidak menerima, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
  • Proses sengketa informasi publik dinyatakan selesai

Alur Ringkas Sengketa

Keberatan
Ditolak
Ajukan ke
Komisi Informasi
Mediasi
(100 Hari Kerja)
Arbitrase /
Litigasi
Sengketa
Selesai

Kapan Mengajukan Sengketa?

Sengketa diajukan jika keberatan Anda tidak ditanggapi, ditolak, atau tanggapan PPID tidak sesuai dengan yang dimohon.

Butuh Bantuan?

Hubungi PPID melalui WhatsApp atau email ppid@poltekpel-sorong.ac.id